Izin Kosmetik
Kami akan membantu anda dalam pengurusan izin kosmetik agar produk anda dapat dipasarkan secara legal dan dapat memasuki modern market.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Izin BPOM adalah izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM untuk produk kosmetik yang ingin dijual di Indonesia. Izin BPOM memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk kosmetik Anda. Produk kosmetik yang memiliki izin BPOM telah memenuhi persyaratan teknis, meliputi keamanan, bahan, penandaan, dan klaim, sehingga memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk kosmetik yang Anda tawarkan aman dan sesuai dengan harapan mereka.
Jangan khawatir, tim kami siap membantu anda dalam semua langkah dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan izin BPOM produk anda.
HALAL
Izin HALAL MUI adalah izin edar yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI untuk produk kosmetik yang ingin dijual di Indonesia, yang memberikan jaminan kehalalan produk kosmetik Anda, serta kepercayaan konsumen. Per tanggal 17 Oktober 2026, semua kosmetik yang di jual di Indonesia harus berizin HALAL.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Izin HKI adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk produk kosmetik yang ingin dijual di Indonesia. Mendaftarkan HKI memberikan perlindungan hukum terhadap produk kosmetik Anda, sehingga orang lain tidak dapat menggunakan merek yang telah didaftarkan.
GS1
Produk yang memiliki izin GS1 dapat masuk kedalam modern market, dan berlaku secara Internasional.